Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Penggunaan fasilitas negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi sorotan publik.
Kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berupa Toyota Camry, diduga kuat digunakan oleh istri Ketua DPRD bersama teman-teman nya untuk keperluan pribadi.
Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan masyarakat yang disertai bukti foto dan rekaman video yang diterima redaksi media ini.
Dokumentasi tersebut memperlihatkan kendaraan dinas itu dikemudikan oleh istri pejabat dan bergantian sopir menuju salah satu kampus di kawasan Padang.
Pemandangan ini memicu kritik tajam dari warga maupun pengamat kebijakan publik setempat yang menilai hal tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan aset daerah.
Pengamat Kebijakan Publik Luhak Limo Puluah, Ferizal Ridwan, Mantan Anggota DPRD 2004 – 2009, dan juga Wakil Bupati 2016 – 2021. menegaskan bahwa kendaraan dinas dikategorikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang peruntukannya telah diatur tegas oleh peraturan perundang-undangan. Fasilitas tersebut mutlak hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan pejabat yang bersangkutan.
“Yang menjabat itu Bapak Doni Ihlas selaku Ketua DPRD, bukan istrinya. Jelas peruntukannya hanya untuk penunjang aktivitas pimpinan dewan. Ini jelas merupakan pelanggaran etika jabatan maupun tata tertib DPRD. Masyarakat berhak melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan (BK) agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ferizal Ridwan, Jumat (22/5/2026).
Ferizal menilai tindakan tersebut membuktikan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang. Dan dilihat dari dokumen atau foto foto yang beredar ini juga pelanggaran UU no 31 tahun 1999 tentang lalu lintas Ia juga meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mengevaluasi kinerja dan menindak tegas sopir dinas yang dinilai tidak bertanggung jawab karena mengizinkan kendaraan operasional digunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami menyayangkan pihak keluarga karena tampak kurang memahami bahwa fasilitas itu hanya dipinjamkan daerah kepada suaminya untuk urusan Pemda atau kedinasannya. Daerah memang tidak memberikan kendaraan kedinasan untuk istri atau keluarga anggota DPRD. Ketua DPRD Doni Ihlas selaku pemegang hak pakai wajib bertanggung jawab atas penggunaan kendaraan tersebut dan sebaiknya segera menyampaikan permintaan maaf kepada publik,” lanjutnya.
Secara regulasi, pengelolaan dan penggunaan barang milik daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023, secara khusus dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Daerah terkait. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa fasilitas kendaraan dinas dibatasi penggunaannya hanya untuk kepentingan operasional kedinasan, dilarang digunakan oleh keluarga atau kerabat, dan tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, liburan, atau kepentingan komersial.
Situasi ini dinilai semakin memperburuk citra tata kelola pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota. Pasalnya, isu ini mencuat di tengah sorotan publik dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Peraturan Bupati (Perbup) Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah yang saat ini sedang dibahas dan dikritik banyak pihak.
Operasional kendaraan ini terbatas hanya untuk di dalam kota saja. Kalau memang harus dibawa ke luar kota, pimpinan instansi yang berwenang seperti Kepala Daerah atau Sekretaris harus mengeluarkan izin tertulis terlebih dahulu. Selain itu, yang membawa mobil wajib sopir yang sudah di-SK-kan,” kata Ferizal.
“Kalau masyarakat tidak lagi kritis mengawasi, tentu daerah ini akan semakin semerawut pengelolaannya,” pungkas Ferizal Ridwan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk meminta tanggapan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ihlas, belum mendapatkan respons. Pihak wartawan telah berusaha menghubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, namun belum ada balasan. Awak media juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Fraksi Partai Golkar, Putra Satria Fery, namun belum memberikan jawaban.
(Agus Suprianto)












