Pengecatan Kantor Dinas PUPR Limapuluh Kota Di Bantu Pihak Luar, Begini Aturan Hukumnya

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota kini tampak berbeda setelah diubah warnanya dari kombinasi kuning-putih menjadi putih polos. Menariknya, biaya pengecatan ulang gedung milik pemerintah ini tidak diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan berasal dari bantuan pihak luar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota, Orlanda, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan seluruh  bahan pengecatan murni merupakan bantuan. “Bahan cat dibantu oleh pihak luar( teman),” ujar Orlanda secara singkat, Jumat (22/5/2026).

 

Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas pelaksanaan pekerjaan pada fasilitas negara yang dibiayai pihak swasta atau pihak lain. Secara peraturan, segala bentuk pekerjaan pada aset pemerintah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, baik terkait pengadaan barang dan jasa maupun tata cara penerimaan bantuan.

Pengecatan gedung termasuk dalam kategori pemeliharaan bangunan atau pekerjaan konstruksi ringan, yang masuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme resmi sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemeliharaan aset negara harus dilakukan melalui penyedia yang ditunjuk secara sah, baik melalui proses tender maupun pengadaan langsung, dengan prinsip transparan, adil, dan akuntabel.

Sementara itu, jika pengecatan tersebut berupa bantuan atau tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hal ini diperbolehkan sepanjang tidak mengikat kedua belah pihak dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Bantuan tersebut juga harus dicatat secara resmi sebagai hibah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.

Dari sisi pencegahan tindak pidana korupsi, penerimaan bantuan oleh instansi pemerintah juga wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini melarang segala bentuk pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi memengaruhi keputusan atau kewenangan pejabat negara.

Dengan demikian, pengecatan atau perbaikan fasilitas negara yang dibiayai pihak luar diperbolehkan secara hukum, asalkan dilakukan melalui mekanisme pengadaan resmi atau prosedur hibah yang sah dan terdokumentasi dengan baik, demi menjaga prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

(Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *