Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Baru dua minggu menjabat, Pj Wali Nagari Galuguh, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Hairil, langsung dihadapkan pada persoalan pelik maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ilegal tersebut kian meresahkan masyarakat karena selain merusak lingkungan, juga menghancurkan fasilitas dan sarana umum.
Hairil menilai kerusakan parah pada infrastruktur publik menjadi masalah paling mendesak yang harus segera ditangani. Saat ini, akses jalan di sepanjang bantaran Sungai Batang Kampar rusak berat.
Kerusakan tersebut dipicu oleh pengoperasian alat berat ekskavator milik pelaku PETI yang melintas di badan jalan tanpa menggunakan alas pelindung, sehingga permukaan jalan hancur tak berbentuk.
Guna mencari solusi terbaik, Pemerintah Nagari Galugua menggelar musyawarah dengan mengundang Ninik Mamak, tokoh masyarakat, hingga para pemodal atau investor tambang. Namun, pertemuan berjalan timpang dan tidak membuahkan hasil maksimal karena tidak satu pun dari para pemodal utama yang hadir memenuhi undangan.
Menyikapi ketidakhadiran para investor yang dinilai tidak beriktikad baik tersebut, Hairil melontarkan peringatan keras kepada koordinator lapangan dan tokoh masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung. Ia menegaskan agar pihak pemerintahan nagari tidak dijadikan kambing hitam atas kerusakan lingkungan dan fasilitas yang terjadi saat ini.
“Pihak terkait harus bertanggung jawab. Jangan sampai kami di pemerintahan nagari yang menanggung kesalahan atas dampak aktivitas yang sama sekali bukan tanggung jawab kami,” tegas Hairil.
Meski para pemodal utama mangkir, seorang koordinator lapangan yang mewakili pihak investor di wilayah Galuguh, berinisial J, akhirnya memberikan jaminan. Ia berjanji akan bertanggung jawab penuh dan segera memperbaiki akses jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, inisial J belum memberikan respons saat dikonfirmasi kembali mengenai kapan janji perbaikan tersebut akan direalisasikan.
Kepala Jorong Mengaku Takut
Dampak sosial dari aktivitas ilegal ini juga menekan aparat pemerintahan di tingkat paling bawah. Kepala Jorong Tanjung Jajaran Rio Bagastra mengaku merasa sangat terancam dan takut untuk menyuarakan kondisi sebenarnya di lapangan, karena khawatir berbenturan dengan oknum tokoh masyarakat dan Ninik Mamak yang diduga mendukung kegiatan PETI tersebut.
“Sebenarnya saya sudah berulang kali melaporkan hal ini, namun suara saya justru seakan ‘dibungkam’. Pernah ada kejadian pernyataan saya direkam oleh oknum wartawan tertentu, lalu rekaman itu diberikan kepada pihak Niniak Mamak, sehingga akhirnya saya yang harus berhadapan dan berbenturan dengan mereka,” ungkapnya, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan pihak Jorong maupun Nagari tidak pernah memfasilitasi aktivitas PETI tersebut. Menurutnya, penambangan itu murni atas kemauan kelompok tertentu yang diduga berurusan langsung dengan oknum adat dan memanfaatkan wilayah kekuasaan adat, tanpa melibatkan pemerintah Jorong sama sekali.
Pengakuan Soal ‘Jalur Koordinasi’ Oknum Media
Di sisi lain, salah satu pengelola tambang emas ilegal di Jorong Tanjung Jajaran bernama Rama, membuat pengakuan yang cukup mengejutkan terkait cara mereka meredam pemberitaan media massa di wilayah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota. Rama mengklaim memiliki jalur “koordinasi” dengan salah satu oknum wartawan berinisial RH untuk mengamankan bisnis mereka dari pemberitaan negatif.
“Setiap ada teman-teman media yang lain menghubungi saya untuk konfirmasi, nomor mereka langsung saya berikan ke oknum wartawan RH. Setelah itu, biasanya wartawan lain tersebut tidak menghubungi lagi atau tidak menulis berita yang kurang baik bagi kami,” klaim Rama.
Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
Aktivitas PETI ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan aturan tersebut, bukan hanya pelaku tambang yang bisa dipidana, melainkan juga pihak-pihak yang memfasilitasi, mengizinkan, atau membiarkan terjadinya kerusakan lingkungan dan fasilitas umum. Jika terbukti secara hukum terlibat, baik perorangan maupun tokoh adat dapat diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda yang berat.
(Agus Suprianto)












