Prosedur Keuangan dan Asas Kepatutan Dipertanyakan, Terkait Pembelian Mobnas di PUPR 

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Pengadaan mobil dinas baru yang dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Limapuluh Kota menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Selain dinilai cacat prosedur administrasi keuangan, momentum pembelian kendaraan operasional ini dianggap tidak berempati di tengah kedukaan masyarakat yang sedang berjuang pulih dari bencana hidrometeorologi.

Polemik ini mencuat ke publik setelah Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan Dinas PUPR Limapuluh Kota, Iqbal, menyampaikan tidak tahu dalam proses pengadaan tersebut. Iqbal mengaku sama sekali tidak dilibatkan dan tidak mengetahui alur pencairan dana untuk unit kendaraan yang tiba-tiba sudah terbeli itu.

“Mobilnya dibeli, tetapi selaku Kasubag Keuangan, saya sama sekali tidak mengetahui dan tidak ada melakukan proses pembayaran,” ujar Iqbal, 12/6/26

Pernyataan Iqbal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap pengeluaran riil atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib melalui mekanisme pengujian, verifikasi, dan perintah pembayaran formal oleh pejabat keuangan yang sah di instansi terkait. Proses pencairan dana sepihak di luar sistem keuangan internal dinas berpotensi melanggar hukum tata kelola keuangan negara.

Di sisi lain, momentum pengadaan ini dianggap mencederai rasa keadilan publik. Saat ini, masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota masih tertatih-tatih memulihkan kondisi ekonomi dan infrastruktur akibat terjangan bencana hidrometeorologi.

Secara hukum, kebijakan ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 283. Aturan tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, serta wajib memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat luas.

Merespons riak di tengah masyarakat, Bupati Limapuluh Kota Haji Safni, akhirnya buka suara. Ia membenarkan adanya pengadaan tersebut, di titipkan di Dinas PUPR untuk keperluan Wakil Bupati (Wabup).

“Memang ada anggaran yang dititipkan di Dinas PUPR untuk pembelian mobil dinas Wabup. Karenakan mobil dinas yang lama dinilai sudah tidak layak lagi untuk digunakan dalam perjalanan dinas keluar daerah,” ucap Haji Safni.

Wabup Bingung, Sejumlah Pejabat Bungkam

Ironisnya, pembelaan Bupati justru berbanding terbalik dengan respons Wakil Bupati Limapuluh Kota. Saat dikonfirmasi wartawan mengenai fasilitas kendaraan baru tersebut, Wabup justru melempar jawaban membingungkan menggunakan tanda tanya.

“Kalau ka bali mobil dinas, manga pulo di Dinas PUPR…?” (Kalau mau beli mobil dinas, mengapa pula harus di Dinas PUPR?), tulis Wabup dalam pesan singkatnya.

Secara tata negara dan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, istilah “anggaran titipan” antarinstansi tidak dikenal. Pengadaan kendaraan dinas untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah semestinya melekat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah (Bagian Umum), bukan diselipkan ke dalam pagu anggaran Dinas PUPR yang memiliki tupoksi utama pembangunan infrastruktur publik.

Guna menjaga keberimbangan berita sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dari para pemangku kebijakan teknis. Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas PUPR Orlanda, Kepala Bapelitbang Dr. Dian Permata, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Azmar memilih bungkam dan kompak tidak membalas konfirmasi wartawan hingga berita ini naik.

Publik kini menanti transparansi dan keberanian lembaga DPRD untuk mempertanyakan nya.(Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *