Limapuluh Kota, Balaiwartwan.com – Hingga kini persoalan retribusi tak kunjung selesai meski sudah dilakukan hearing dengan DPRD Limapuluh Kota. Setidaknya ada dua poin rekomendasi rapat tersebut.
Pertama, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam hal menegeluarkan izin, rekomendasi, surat keputusan serta surat surat lainnya yang menjadi legalitas terkait dengan Keberadaan ICBS di Kabupaten Limapuluh Kota untuk menyerahkan seluruh Dokumen Dokumen tersebut kepada Komisi II DPRD.
Kedua, meminta kepada pihat terkait untuk memberikan informasi dan membuka persoalan ICBS dengan informasi yang jelas, transparan. Para pihak yang bersuara tidak perlu takut dengan intervensi dari pihak manapun, supaya persoalan ini menemukan titk terang penyelesaiannya.
Berdasarkan perda No 2 tahun 2024 disebutkan bahwa masalah pajak dan retribusi objeknya bukan ICBS melainkan pengunjung atau orang tua santri.
Hal itu di sampaikan oleh Kabid Pendapatan Afriman Jahar melalui via WhatsApp. Afriman selaku kabid pendapatan Limapuluh Kota menyampaikan Persoalan ini sangat sepele dan solusi sudah ada, namun pimpinan belum memberikan perintah yang tegas.
Persoalan ini sudah disampai kan oleh dinas Disparpora kepada Badan Keuangan, asisten dan sekda. Tindakan ini menentang perda terkait subjek retribusi.
“Perlu pihak lain yang paham tentang aturan dan hukum sebagai mediator. Untuk kunjungan wali santri pada waktu tertentu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah daerah. Di perlukan alat kontrol yang efektif yang menerangkan kebenaran bahwa pengunjung tersebut adalah wali santri ICBS Harau,” ujarnya, Senin (24/3/25).
Selama ini terdapat pengunjung wisata yang bukan wali santri ICBS Harau yang menikmati wisata gratis dengan Stiker ICBS, ini sangat merugikan pemerintah daerah.
Sementara itu ketika sekda Herman Azmar di mintai konfirmasi terkait tindak lanjut hasil heairing pemda Limapuluh Kota dengan Pihak ICBS hingga kini sekda masih bungkam.
Mustafa selaku Dewan Penasehat ICBS mengatakan apapun keputusan pemkab akan mereka patuhi.
Diketahui sebelumnya dalam hearing dengan DPRD mekanisme dan teknis pemungutan sudah disampaikan oleh kepala Disparpora terkait retribusi pengunjung ICBS Harau tersebut yakni badan keuangan daerah, sebagai OPD yang bertugas dalam bergerak/ mengumpulkan pendapatan daerah baik itu retribusi atau pajak.
Subjek retribusi adalah pengunjung sedangkan objeknya kawasan wisata namun hal ini menjadi rumit karna pihak ICBS sebelumnya telah membuat perjanjian dengan pihak pemungut tiket di gerbang harau. ICBS mewakili pengunjung/wali santri yang akan menanggung biaya tiket pengunjung yang mengatasnamakan wali murid tersebut.
Sayangnya pihak ICBS melalui, penasehat ICBS Mustafa hanya menjawab ia siap mematuhi aturan yang ada namun tampak enggan untuk menemui bagian keuangan pemda untuk menyelsaikan persoalan itu.(Agus Suprianto)












