Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com– Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota saat penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di serahkan ke bamus untuk jadwal ulang. Sarilamak, Rabu, 1/7/26
Sebelum rapat di tutup anggota DPRD dari Fraksi PKS, Prof. Erman Mawardi, menyuarakan instruksi keras terkait beban pengembalian tunjangan yang harus ditanggung seluruh anggota dewan akibat kesalahan perhitungan Pemerintah Daerah melalui TAPD yang di ketua sekda Herman Azmar.
Dalam pemaparannya, Prof. Erman Mawardi menegaskan bahwa Partai PKS, Hanura, dan PDIP merupakan bagian dari koalisi pengusung pasangan Safni-Rito sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota. Meski begitu, tugas konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan dan pengelolaan anggaran tetap harus dijalankan dengan tegas.
“Persoalan bermula ketika Pemda melakukan kajian perhitungan Kondisi Kemampuan Daerah (KKD), yang dinilai berubah dari kategori rendah menjadi sedang. Berdasarkan hasil itu, Tunjangan Kinerja anggota DPRD pun naik mulai Agustus 2025 sesuai dengan peraturan perundangan yang telah di tanda tangani Bupati H.Safni,” ujarnya Prof Herman Mawardi.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat mematahkan kajian tersebut. BPK menilai perubahan status KKD dari rendah ke sedang tidak tepat, dan sepenuhnya merupakan kesalahan perhitungan pihak Pemda, bukan DPRD.
Akibatnya, seluruh anggota dewan kini dipaksa mengembalikan tunjangan yang telah diterima dengan total fantastis mencapai Rp 1.154.805.221. Secara perorangan, masing-masing anggota harus menyetor kembali sebesar Rp 21.420.000.
“Ini beban yang sangat berat, menyesakkan dada. Belum lagi pemberitaan negatif ke DPRD yang mengatakan anggota DPRD ugal ugalan padahal kesalahan hitung dilakukan oleh Pemda, tapi yang harus menanggung kerugian baik moral dan moril justru kami anggota dewan,” tegas Prof. Erman.
Karena ketidaktelitian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini, kami meminta Bupati Lima Puluh Kota H. Safni untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat yang telah di beri kepercayaan.
“Kami bangga telah mengusung Bapak Bupati Haji Safni dan Wabup Ahlul Badrito Resha, maka kami minta dengan hormat, berikan sanksi kepada TAPD yang keliru menjalankan tugas ini. Sebelum ayam berkokok besok pagi, kami DPRD telah menerima berita dari bapak Bupati yang kami hormati, ini bukan ancaman pak Bupati tetapi permintaan kami sebagai lembaga pengawas ” ujarnya nya dengan tegas
Terkait hal ini, Fraksi PKS memutuskan meminta penundaan sidang Paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 sampai persoalan selesai dibenahi.
Tuntutan ini didasari landasan hukum yang kuat, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah beserta ketentuan pelaksanaannya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekda Lima Puluh Kota selaku Ketua TAPD belum memberikan jawaban saat di konfirmasi. (Agus Suprianto).














