SPMI Karo dilantik, dituntut Jadi Kompas Etik Media di Tengah Banjir Informasi Tak Terkendali  

Karo, Balaiwartawan.com – Pelantikan personalia Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) DPD Kabupaten Karo tidak hanya menjadi acara formal, tetapi juga menandai tanggung jawab sejarah bagi insan pers untuk menjaga jati diri profesional di tengah perubahan zaman yang cepat dan banjir informasi tak terkendali.

Dalam pidatonya saat pelantikan, tokoh pers Edy Anwar menegaskan bahwa tugas pers hari ini bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi meluruskan disinformasi, melawan hoaks, dan memberi konteks di tengah kekacauan narasi digital.

“Media pers tidak boleh kalah oleh media sosial, tetapi juga tidak boleh menirunya secara membabi buta. Ketika masyarakat dibombardir oleh potongan video, judul provokatif, dan opini tanpa data, maka pers harus hadir sebagai penjaga akal sehat publik,” ujar Edy Anwar, Kamis, (22/1/26).

Ia menyampaikan bahwa tantangan terbesar pers saat ini bukan lagi sekadar tekanan kekuasaan, melainkan arus informasi yang tak terkendali di media sosial. Setiap orang bisa menjadi “wartawan”, setiap opini bisa tampak seperti fakta, dan setiap kebohongan bisa viral dalam hitungan menit.

“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat yang jelas, pers bekerja berdasarkan verifikasi, akurasi, dan tanggung jawab. Sementara di media sosial, logika yang bekerja sering kali adalah siapa paling cepat, paling keras, dan paling sensasional,” pungkasnya.

Tantangan digital juga membawa risiko serius, antara lain tekanan klik dan trafik yang mengorbankan kualitas, kriminalisasi konten jurnalistik yang disamakan dengan unggahan media sosial, serta krisis kepercayaan publik terhadap media arus utama. Karena itu, ia menekankan bahwa SPMI tidak boleh hanya menjadi organisasi struktural, tetapi harus menjadi kompas etik bagi praktisi media di daerah.

Ia juga mengajak pers untuk berani berbeda di tengah hiruk-pikuk digital, berani pelan ketika yang lain terburu-buru, dan berani akurat ketika yang lain mengejar viral.

Kepada pemerintah dan pemangku kebijakan, ia menyampaikan agar tidak menyamakan kerja jurnalistik dengan konten media sosial. “Produk pers tunduk pada kode etik, mekanisme koreksi, dan Dewan Pers bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” ujarnya.

Sementara itu, kepada masyarakat luas, ia mengajak untuk menggunakan hak kritis tetapi tidak kehilangan nalar, serta mampu membedakan antara informasi yang terverifikasi dengan konten yang tidak jelas sumbernya.

pelantikan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta rekan-rekan insan pers. (BW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *