Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Tensi politik di Kabupaten Limapuluh Kota mendadak memanas. Pernyataan kontroversial Wakil Bupati (Wabup) Ahlul Badrito Resha yang mempersilakan pemerintahannya digulingkan jika gagal memenuhi tuntutan mahasiswa dalam enam bulan ke depan, menuai badai kritik.
Para senior birokrasi dan mantan Wabup menilai, langkah yang diambil oleh Wabup Ahlul Badrito Resha tersebut seperti “menggali lubang” untuk dirinya sendiri.
Peristiwa ini bermula dari aksi damai BEM Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dalam rangka memperingati Hari Pendidikan di halaman Kantor Bupati, Kamis (7/5/2026).

“Silakan gulingkan pemerintahan ini jika tidak ada perubahan,” ujar Wabup saat itu di hadapan mahasiswa.
Namun, keberanian tersebut justru dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap sistem birokrasi. Desri Imam Mudo, mantan birokrat senior eselon 2 yang telah delapan kali menjabat sebagai kepala OPD, menyebut janji enam bulan tersebut adalah sebuah kemustahilan administratif.
“Postur APBD 2026 sudah dikunci. Tidak mungkin ada perubahan anggaran drastis untuk kegiatan fisik besar di tengah jalan. Menjanjikan tuntas dalam enam bulan itu mengabaikan tata kelola keuangan daerah,” tegas Desri.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Ferizal Ridwan ikut membongkar kejanggalan dalam poin kesepakatan tersebut. Menurutnya, Wabup Ahlul Badrito Resha telah melampaui kewenangannya, terutama terkait janji pengangkatan tenaga honorer dan perbaikan jalan Nenan-Gelugur yang faktanya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Membangun daerah itu bukan sulap. Pengangkatan PNS/PPPK itu urusan pusat, dan jalan tersebut milik provinsi. Sangat gegabah menjanjikan sesuatu yang di luar kuasa regulasi kabupaten,” kritik Ferizal Ridwan.
Ferizal Ridwan juga menyoroti keanehan dalam draf kesepakatan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa dalam poin pengunduran diri yang disasar justru jabatan Bupati, padahal yang menandatangani kesepakatan adalah sang Wakil Bupati?
“Kenapa yang diminta mundur hanya Bupati, sementara yang meneken kesepakatan adalah Wabup? Ini terasa ganjil secara politik dan aturan,” tambahnya merujuk pada pembagian tugas kepala daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Di sisi lain, Presiden Mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, Arif Al-Hakim, tak mau ambil pusing dengan pernyataan Wabup Ahlul Badrito Resha.
Baginya, janji tertulis di atas meterai adalah “kartu mati” yang akan mereka tagih habis-habisan enam bulan ke depan.
“Kami memegang teguh janji tertulis itu. Jika dalam enam bulan tidak ada bukti nyata, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk menuntut janji, termasuk pengunduran diri kepala daerah sebagaimana yang telah disepakati,” tegas Arif.
Klarifikasi Wabup: “Saya Tidak Ingin Menjadi Pengkhianat”
Merespons kritik yang mengemuka terkait pernyataannya tersebut, Wabup Ahlul Badrito Resha akhirnya buka suara melalui akun media sosial Facebook. Ia berkomentar membantah tuduhan bahwa dirinya salah kaprah dan menegaskan bahwa ucapannya memiliki landasan filosofis dan moral yang kuat.
Berikut adalah pernyataan lengkap Wabup ABR yang dikutip dari komentar Facebook
“Tuduhan bahwa saya salah kaprah dalam menyampaikan pernyataan di depan massa aksi mahasiswa perlu saya luruskan secara utuh dan jernih.
Sebagai seorang sarjana hukum, saya memahami bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik memiliki konsekuensi moral, politik, dan hukum. Karena itu saya tidak mungkin berbicara tanpa pertimbangan. Yang saya sampaikan pada poin ke-7 adalah: “jika tidak ada perubahan maka kepala daerah bersedia mengundurkan diri atau digulingkan.” Kalimat itu berbeda makna dengan tuduhan sebagian pihak yang menyebut seolah saya mengatakan “jika poin 1 sampai 6 tidak terpenuhi dalam tenggat waktu maka kepala daerah bersedia mengundurkan diri.” Ini jelas keliru. Menuntaskan seluruh tuntutan dalam waktu enam bulan tentu tidak mungkin karena kegiatan pemerintahan perlu perencanaan dan penganggaran. Mahasiswa yang menuntut tahu itu juga. Namun menghadirkan perubahan dalam enam bulan adalah sebuah kewajiban moral. Rakyat tidak selalu meminta kesempurnaan, tetapi rakyat berhak melihat arah perubahan dan kesungguhan kerja.
Ada juga yang menyarankan agar saya menjawab mahasiswa secara diplomatis dan menganggap aksi mereka hanya formalitas demokrasi. Saya tidak sepakat. Mahasiswa bukan sekadar kerumunan demonstran. Mereka adalah intelektualitas muda yang membawa kajian, idealisme, dan kegelisahan sosial. Mereka tidak membutuhkan jawaban basa-basi yang aman secara politik. Mereka membutuhkan kejujuran pemimpin dalam menerima kritik. Sejak dahulu, hal lumrah bagi saya ketika mahasiswa “mencium bau jalanan” untuk berdemonstrasi sebagai corong kegelisahan publik yang harus diperjuangkan. Saya tidak ingin berdiri di depan mahasiswa dengan topeng kepalsuan. Saya tidak ingin menjadi orang yang ketika muda berteriak anti kezaliman, tetapi ketika diberi amanah kekuasaan berubah menjadi pengkhianat terhadap nilai yang dulu diperjuangkan. Kritik mahasiswa adalah pengingat moral bagi siapapun yang sedang memegang kekuasaan, termasuk saya sendiri.
Ada pula yang mengatakan saya gegabah dan kurang matang. Saya ingin menegaskan, pantang bagi seorang sarjana hukum bertindak tanpa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Semua sikap tentu memiliki dasar. Tetapi jika yang dimaksud matang hanyalah kemampuan meliuk-liuk, bermain aman, dan sibuk bertanding setiap lima tahunan, maka saya memilih jalan yang berbeda. Era hari ini membutuhkan keberanian yang terukur. Tidak ada gunanya terlihat matang jika akhirnya tidak produktif melahirkan keberpihakan kepada rakyat.
Saya juga dituding tidak memahami posisi sebagai Wakil Bupati. Sejak mencalonkan diri hingga setelah dilantik, saya berpegang teguh pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Saya memahami dengan baik batas kewenangan, fungsi, dan tanggung jawab saya sebagai Wakil Bupati. Saya teguh taat terhadap aturan. Namun taat terhadap aturan tidak berarti kehilangan keberanian untuk berbicara jujur di hadapan rakyat dan mahasiswa.
Terakhir, saya hanya ingin mengingatkan bahwa persoalan terbesar hari ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi kebiasaan menyimpulkan sesuatu secara parsial lalu menggiring opini seolah itulah keseluruhan kebenaran. Di negeri yang malas membaca utuh, potongan kalimat sering lebih cepat dipercaya daripada keseluruhan makna. Padahal dalam tradisi keilmuan, termasuk ilmu hukum, mengambil kesimpulan dari pembacaan parsial adalah bentuk kekeliruan berpikir yang berbahaya, karena tidak lagi mencari kebenaran, melainkan hanya mencari pembenaran.
Salam Cinta Terhadap Lima Puluh Kota. Rahimnya para pahlawan, para cendekiawan, para ulama, para saudagar, dan manusia besar yang memaknai hidup lebih dari sekedar mencari penghidupan.
Mohon Maaf jika ada yang tidak pada tempatnya.”
Kini, bom waktu politik telah dipasang. Enam bulan ke depan akan menjadi momen pembuktian: apakah keberanian Wabup Ahlul Badrito Resha adalah langkah politik yang cerdas, atau justru menjadi blunder terbesar yang akan meruntuhkan stabilitas pemerintahan di Bukik Limau. (Agus Suprianto)












