Dugaan Tangkap Lepas Yang Dilakukan Kanit Tipiter Polres Pelalawan Sepertinya Akan Berbuntut Panjang.

BalaiWartawan.com – Pelalawan, Riau ][ Sebelumnya pemberitaan mengenai pemerasan oleh oknum kanit II Satreskrim polres Pelalawan terhadap usahawan kini menjadi perbincangan hangat.

Sebelumnya dikutip dari media wartakontras. Com sebelum berita tersebut di Take Down., kanit Tipiter polres Pelalawan mengakui mendapatkan perintah dari pimpinan

“Kalau masalah itu (Pemerasan 100 juta) saya itu kerja berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan, semua yang saya kerjakan berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan” Ujarnya pada 21/03/2025 lalu.

Kejadian pada 31/07/2024 lalu itu kini bagaikan ditelan bumi, narasumber (korban) yang sebelumnya merasa dirugikan tersebut malah hilang kontak seperti menghilangkan riak.

Rekanan awak media yang melakukan pemberitaan seblumnya malah menghapus (take down ) pemberitaan yang telah terbit dengan berbagai alasan.

“Narasumber nya gak bisa dihubungi lagi bang, dan Kanit Tipiter sudah menjumpai kami untuk klarifikasi ulang” Katanya saat di konfimasi

Rekan wartawan yang awalnya memberitakan sebelum take down berita, mengaku bahwa kanit Tipiter Asbon meminta untuk menghapus pemberitaan yang telah terbit, dan setelah berita di take down oknum kanit memberikan oleh-oleh secara cuma-cuma kepada rekan wartawan. Lapor rekan tersebut kepada Athia., Minggu 20/4/2025.

Namun dirinya sangat menyayangkan setelah pemberitaan tersebut di take down malah dituding telah membuat berita hoak.

Kepada Kapolda riau yang dinilai tegas terhadap polisi-polisi nakal diharapkan kembali melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Hal ini tentunya mencoreng nama institusi Polri dengan menghalalkan segala cara.

Tidak hanya itu, Kanit Tipiter polres Pelalawan IPTU Asbon juga melakukan upayah siap terhadap wartawan dengan memberikan hadiah oleh-oleh setelah mau rekan wartawan take down berita.
Hal itu diakui rekan media

“Ada lah sedikit oleh-oleh, tapi saya tidak ada minta ya bang, Kanit Tipiter Polres Pelalawan yang panggil saya di ruangan dan disitu ia berikan ke saya oleh-oleh tersebut., Ujarnya

Sebelumnya pemberitaan wartawankontras. Com dengan judul

“Dugaan Pemerasan Rp100 Juta Modus Tangkap Lepas Mobil Pelaku Usaha, Iptu Asbon Kanit Tipidter Polres Pelalawan Ngaku Diperintah Pimpinan”

Dugaan Pemerasan Rp100 juta terhadap Pelaku Usaha yang menyebut dilakukan Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi dengan Modus tangkap lepas Mobil Pelaku usaha, Rabu (31/7/2024) lalu sekira pukul 06.00 WIB di Lintas Kemang Pelalawan digiring hingga dilakukan pemeriksaan di Polres Pelalawan.

Al hasil, agar unit mobil pelaku usaha dibebaskan Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi disebut meminta Rp100 juta. Uang Rp100 juta itu ditransfer ke nomor rekening yang diberikan Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi.

“Ini ada bukti transfer Rp100juta ke rekening yang dikirimkan sesuai yang diminta Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi agar Unit Mobil Kami dilepaskan, ” ungkap Sumber Pelaku Usaha yang minta namanya tidak disebutkan, Jumat (21/3/2025).

Al hasil, Untuk meyakinkan, agar konfirmasi berimbang dan untuk kebenaran informasi tersebut pihak media bersama korban pemerasan melakukan konfirmasi kepada Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi.

“Kalau masalah itu (pemerasan Rp100 juta, red), saya kerja itu berdasarkan arahan dan petunjuk pimpinan. Semua yang saya kerjakan itu berdasarkan petunjuk dan arahan, ” ujarnya.

Bahkan, Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi mengaku siap untuk dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau untuk diproses Perkata Dugaan Pemerasan yang dilakukannya terhadap Pelaku Usaha. Tidak hanya itu, Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi siap menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Dan saya sekarang mengikut aja bang. Terserah abanglah, ” ujar Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi.

Sementara, Korban Pelaku Usaha berharap agar Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi memiliki niat baik mengembalikan uang Rp100 juta tersebut. Karena, usahanya tidak jalan habis terkuras diperas Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal S.Psi.

“Kalau tidak dikembalikan, Kami akan laporkan persoalan ini ke Bid Propam Polda Riau. Kami berharap Bid Propam Polda Riau nanti melakukan pengusutan sampai tuntas sampai sidang Kode Etik, ” tegas Sumber.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *