DUGAAN SKANDAL MARK UP TANAH RSUD! LSM GIB Siap Laporkan Kadinkes Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com– Proses pembelian tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak terindikasi ada kejanggalan dan dugaan mark up.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota merancang pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru di kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak. Proyek ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bertujuan memperluas akses dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Dipilihnya IKK Sarilamak sebagai lokasi dinilai strategis karena berada di pusat kabupaten dan mudah dijangkau dari kecamatan seperti Pangkalan, Kapur IX, Lareh Sago Halaban, Luak, Situjuah Limo Nagari, dan Harau. Rencananya, RSUD baru ini akan melayani rujukan dari 13 Puskesmas, sementara RSUD Ahmad Darwis tetap aktif untuk melayani 9 Puskesmas lainnya.

Pemerintah daerah menargetkan pembangunan fisik dimulai tahun 2026, dengan harapan RSUD ini dapat menjadi pusat layanan kesehatan unggulan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ambisi besar ini tidak lepas dari sorotan publik, terutama terkait harga lahan di lokasi rencana pembangunan tersebut terletak di kemiringan, sehingga untuk membangun rumah sakit membutuh proses yang panjang. Tak hanya dugaan mark up, kondisi lahan pembangunan RSUD tersebut tentu juga perlu dipertanyakan kelayakannnya.

Apalagi lahan tersebut di duga ada permainan antara kadis kesehatan dengan pemilik tanah untuk mengelabuhi pemerintah daerah

Namun aroma busuk itu terbaun juga, ketika si pemilik tanah inisial YG sekretaris Kesbangpol bercerita kepada inisial F tentang masalah harga tanah tersebut.

YG yang mengatakan melalui via WA ke inisial F harga tanah cuma Rp. 88.000,00, dikurangi pajak 2,5%, notaris 1% maka menerima Rp.86.000,00″.

Kemudian YG mengatakan kepada inisial F yang punya tanah bukan dirinya saja, YG hanya seluas 0,5 Ha, selebihnya ada inisial A seluas 1 Ha, merupakan sekretaris dinas sosial Kab Limapuluh Kota, dan Arwital 1 Ha, Rusli 0,5 Ha.

Ketika dikonfirmasi mengenai harga tanah langsung kepada pemilik tanah inisial YG, YG tak berani menjawab, diam dan tak mau membalas.

Kemudian ketika konfirmasi ke pemilik tanah A yang menjabat sekretaris dinas sosial Limapuluh Kota, beliau menjawab tanah tersebut bukan atas nama dirinya. “Gak sama saya jual beli nya”, ucap inisial A kepada awak media.

Ketika di konfirmasi kepada kadis kesehatan Yulia Masna, dia mengatakan
harga tanah 80.000/ meter dengan luas 37.940 M2, proses jual beli melalui appraisal publik. Kadis juga enggan memperlihatkan arsip dengan alasan dokumen negara padahal pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang transparan dan akuntable.

” Arsip jual beli adalah dokumen negara, tidak bisa kami perlihatkan,” ucap kadis Yulia Masna, Selasa (12/8/25).

Sementara itu harga NJOP atau pasaran tanah di lokasi tersebut menurut perangkat nagari Sarilamak tidak menentu atau hanya berkisar Rp 30.000 – 60.000 /meter.

“LSM GIB di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tedy Sutendi, SH, MH berencana melaporkan kasus dugaan mark-up pembelian tanah untuk pembangunan RSUD di Limapuluh Kota kepada aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen LSM GIB dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Tedy Sutendi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses hukum agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Tedy Sutendi.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas kasus dugaan mark-up tersebut. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.”(Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *