Mendorong Budaya Gotong Royong, Sampah dan Lingkungan Jadi Tanggung Jawab Bersama

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, terus menggalakkan semangat gotong royong dan kolaborasi, yang kini difokuskan pada penanganan sektor lingkungan hidup.

Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di RTH Mahkota Berlian dimanfaatkan Bupati untuk menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari Forkopimda, perangkat nagari, hingga masyarakat untuk turut menyukseskan acara tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar.

Langkah antisipatif ini diambil guna mencegah penumpukan sampah yang tidak terkendali di berbagai wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Bupati menegaskan bahwa kesadaran menjaga kebersihan lingkungan harus ditanamkan sejak dini, agar permasalahan ini tidak berubah menjadi “bom waktu” yang mengancam ekosistem di masa depan.

“Jika tidak dimulai dari sekarang, sampah di Lima Puluh Kota akan tersebar di mana-mana. Kita tentu tidak ingin lingkungan kita rusak, dan pada akhirnya pemerintah daerah juga yang akan disalahkan akibat kelalaian kita bersama,” tegasnya.( 7/6/26)

Berkat komitmen dan inovasi yang dijalankan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota diundang langsung oleh kementerian terkait untuk merancang peta jalan jangka panjang. Pertemuan strategis tersebut membahas rencana pembangunan pabrik pengolahan sampah modern, yang bertujuan mengubah limbah menjadi produk bernilai guna dan memiliki nilai ekonomi.

Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pemerintah daerah mengelola sampah secara berwawasan lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai payung hukum upaya pelestarian alam.

Meskipun mendorong partisipasi aktif, Bupati Safni menegaskan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap berlandaskan prinsip sukarela dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan serta kemampuan keuangan daerah.

Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“Tidak ada unsur paksaan bagi OPD untuk berkontribusi. Kami memahami dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Yang terpenting adalah semangat gotong royong dan ketulusan kepedulian terhadap lingkungan,” pungkasnya.

Terkait pemberitaan yang menyebutkan dugaan pelanggaran aturan, Ketua Umum LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB), Tedy Sutendi, SH. MH, menilai hal tersebut lebih merupakan asumsi pribadi. Ia justru mendukung langkah Bupati yang mengajak partisipasi seluruh OPD atas dasar sukarela.

Secara hukum, Tedy menjelaskan Bupati memiliki kewenangan mengeluarkan surat imbauan kepada OPD untuk menyukseskan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, asalkan bersifat sukarela. Surat tersebut tidak boleh mewajibkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tidak sah atau memaksa Aparatur Sipil Negara menyumbang uang pribadi.

“Bupati memiliki wewenang penuh mengoordinasikan kegiatan daerah sesuai Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan kepala daerah memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan. Peringatan hari lingkungan termasuk dalam fungsi koordinasi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 juga mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyadaran lingkungan, sehingga imbauan tersebut dinilai sebagai upaya edukasi publik yang sah. (Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *