Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com– Stabilitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota kini berada di titik terendah. Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Azmar menuai desakan dahsyat dari berbagai kalangan untuk segera dicopot dari jabatannya.
Kegagalan fatal dalam mengoordinasikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berujung pada penolakan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPJ) Bupati selama dua kali berturut-turut melalui keputusan resmi DPRD, dinilai sebagai bukti nyata kegagalan manajerial yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Desakan keras ini kini datang dari mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan yang lebih dikenal Feri Buya, menyusul sorotan yang sebelumnya dilayangkan oleh Ketua LSM GIB, Teddy Sutedy SH, MH.
Menurut Ferizal, posisi Sekda sebagai pimpinan tinggi Pratama merupakan jabatan administratif tertinggi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, namun bukan jabatan yang permanen.
“Posisi Sekda itu jenjang karir jabatan administratif, pimpinan atau jabatan tertinggi ASN di Daerah, tentu bukan sesuatu yang permanen. Jika kinerjanya buruk, tidak mampu menerjemahkan visi misi daerah, serta tidak loyal kepada Kepala Daerah dan dirasa menghambat roda pemerintahan, Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mesti melakukan evaluasi dan harus berani bertindak tegas menggunakan kewenangannya,” tegas Ferizal. Jum’at,(17/4/26).
Ferizal menilai, manajemen birokrasi saat ini berjalan tidak kompeten, tidak loyal, dan macet parah. Hal ini terlihat dari LKPJ Bupati yang terus-menerus ditolak oleh DPRD atau tidak menjadi produk Perda, hingga tahapan pembahasan peraturan daerah yang tidak normal. Contohnya, penetapan RPJM yang dikebut selesai hanya dalam waktu dua hari asal jadi.
Selain itu, banyaknya temuan BPK terkait administrasi pemerintahan, terutama di lingkungan Sekretariat Daerah, menunjukkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam mengorganisir tugasnya.
“Karena itu, evaluasi melalui Tim Job Fit bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum demi menyelamatkan masa depan daerah dan jalannya organisasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Ferizal menyoroti lemahnya peran Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menjembatani eksekutif dan legislatif, sehingga laporan pertanggungjawaban daerah menjadi berantakan dan akhirnya ditolak dewan.
Dalam keputusan resmi DPRD, terdapat sejumlah poin kritis, mulai dari kegagalan mengendalikan data antar OPD, rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga gagalnya pencapaian target RPJMD.
Yang menjadi sorotan tajam adalah skenario penggelembungan status kemampuan keuangan daerah. Padahal secara riil, rasio kemampuan keuangan daerah tercatat hanya 0,004 atau hampir nol.
“Parahnya, untuk melambungkan SILPA dan target PAD, dilakukan skenario menyembunyikan anggaran atau saldo di BAZNAS serta di OPD PU dan lainnya. Tujuannya agar status kemampuan keuangan daerah didongrak menjadi ‘sedang’, sehingga perhitungan tunjangan anggota DPRD menjadi kali 5 dari yang seharusnya kali 3. Padahal jika fiskal nasional acuan 4 juta, kemampuan daerah ini hanya setara Rp160.000, artinya sangat rendah, tidak relevan dipatok menjadi menengah,” jelas Feri Buya.
Belakangan ini juga mencuat penolakan Sekda terkait hak mantan pimpinan DPRD untuk mendapatkan fasilitas lelang kendaraan yang selama ini dipakai. Menurut Ferizal, hal ini berpotensi memicu masalah politik baru di tengah banyaknya persoalan yang belum selesai, mulai dari hubungan eksekutif-legislatif hingga masalah di OPD dan Nagari yang membutuhkan keahlian Sekda yang mumpuni.
Secara yuridis, Bupati memiliki dasar hukum yang sangat kuat untuk melakukan pergantian pejabat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui dalam UU No. 20 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, pejabat yang tidak memenuhi target kinerja wajib dievaluasi.
Jika dalam dua tahun berturut-turut terbukti gagal, maka pejabat yang bersangkutan wajib dipindahkan atau diberhentikan demi efektivitas organisasi.
Di penghujung pendapatnya, Ferizal menyarankan Bupati segera melakukan evaluasi dan penataan ulang struktur organisasi. Minimal dibuat fakta integritas atau perjanjian kinerja baru agar komitmen dan loyalitas aparat jelas, mengingat pimpinan daerah saat ini sudah berganti di bawah kepemimpinan Safni dan Ahlul Barito Resha.
“Justru itu buat perjanjian baru atau ‘nol kilometerkan’ biar birokrasi bisa tertata dengan baik,” saran Feri Buya.
Di lain pihak, sikap diam dan pasif yang ditunjukkan Sekda Herman Azmar semakin memperkuat dugaan ketidakmampuannya. Hingga berita ini diturunkan, pihaknya belum memberikan jawaban apa pun terkait desakan dan kritik yang melayang. Pesan yang dikirimkan awak media pun tak kunjung dibalas.
Berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat hingga fraksi di DPRD, menanti langkah berani Bupati.
“Jangan biarkan birokrasi lumpuh hanya karena ketidakmampuan seorang pemimpin. Reformasi birokrasi harus dilakukan, yang tidak mampu harus menyingkir demi marwah dan masa depan Limapuluh Kota yang lebih baik,” seru Khairul Apit, Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota.(**).












