Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Sikap Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, yang dinilai kurang cermat dan tergesa-gesa dalam menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa Politeknik Negeri Payakumbuh pada 7 Mei 2026 lalu menjadi sorotan publik. Dalam peristiwa itu, salah satu poin tuntutan yang disampaikan menyebutkan bahwa ” jika tidak ada perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka kepala daerah diminta bersedia mengundurkan diri atau digulingkan.
Kini, sorotan publik kembali beralih ke arah Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Herman Azmar. Hal ini menyusul penetapan peningkatan tingkat kemampuan keuangan daerah dari kategori “Sangat Rendah” menjadi “Sedang”.
Masalah pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sebenarnya sudah pernah disorot oleh Mantan Wakil Bupati periode 2016–2021, Ferizal Ridwan. Ia menilai, akibat kurangnya kompetensi di lingkungan TAPD maupun pimpinan daerah, sering terjadi ketidaktepatan aturan, penetapan yang seharusnya berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) justru diterbitkan lewat Peraturan Kepala Daerah. Selain itu, muncul pula kasus anggaran “cek kosong” atau tidak tersedianya dana di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BAZNAS, yang kini kembali menjadi perhatian luas. Hal ini didasari berbagai pertanyaan mendasar mengenai alasan dan dasar pertimbangan kenaikan status kemampuan keuangan tersebut, yang berimbas langsung pada kenaikan besaran tunjangan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab 50 Kota.
Berdasarkan dokumen perhitungan tingkat kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani Ketua TAPD Herman Azmar pada 25 Juli 2025, hasil perhitungan pendapatan umum daerah setelah dikurangi belanja pegawai menempatkan Kabupaten Limapuluh Kota masuk dalam kelompok daerah berkemampuan keuangan “Sedang”.
Ferizal mengisyaratkan bahwa kenaikan status itu didasari oleh penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak rasional, ditambah perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang ditetapkan terlalu tinggi. “Berdasarkan dua hal itulah mereka berani menetapkan standar menjadi ‘Sedang’,” ujarnya. (11/5/26).
Lebih lanjut, Ferizal mengkhawatirkan jika hal ini tidak segera diperbaiki, diluruskan, dan disesuaikan dengan kondisi nyata, maka di masa depan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) berisiko tidak dibayarkan selama 12 bulan penuh. Ia juga memperkirakan pada tahun 2026 bisa terjadi pemutusan hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau pemotongan gaji. Padahal saat ini, gaji PPPK dan Paruh Waktu maupun pegawai kontrak melalui pihak ketiga diketahui sudah berada di bawah standar upah yang berlaku, baik menurut Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ferizal juga menyoroti ketimpangan kemampuan fiskal daerah. “Secara nasional, kemampuan fiskal rata-rata sekitar Rp4 juta per orang per bulan. Namun di Limapuluh Kota, angkanya hanya sekitar Rp160.000 per orang per bulan, atau setara 0,004 persen dari rata-rata nasional,” jelasnya.
Sementara itu, Mantan Anggota DPRD Limapuluh Kota periode 2019–2024, Khairul Apit, menegaskan agar Bupati selaku kepala daerah bertindak tegas. “Bila perlu, berhentikan saja mereka yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas, karena risiko yang ditimbulkan sangat besar,” tegasnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, peningkatan klasifikasi kemampuan keuangan daerah menjadi dasar sah bagi anggota DPRD Limapuluh Kota untuk menerima kenaikan tunjangan komunikasi intensif maupun tunjangan pelaksanaan tugas reses. Namun, di balik kebijakan itu, muncul kekhawatiran terkait kemungkinan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Informasi yang diterima awak media menyebutkan, dasar perhitungan yang digunakan untuk menaikkan status tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi keuangan daerah yang sebenarnya. Apabila dugaan ini terbukti benar dan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, maka seluruh kelebihan pembayaran tunjangan yang telah diterima anggota DPRD 50 Kota wajib dikembalikan ke kas daerah.
Situasi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, salah satunya. Apakah para anggota DPRD bersedia mengembalikan sejumlah dana tersebut apabila hasil pemeriksaan BPK nantinya membuktikan adanya ketidaktepatan dalam perhitungan?
Di tengah perdebatan yang berkembang, peran Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah, Herman Azmar, menjadi pusat perhatian. Hingga berita ini diturunkan, pejabat tersebut belum memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci saat dimintai keterangan awak media mengenai dasar dan keabsahan penetapan kenaikan tingkat kemampuan keuangan daerah tersebut. Herman Azmar lebih memilih bungkam.
Kurangnya keterbukaan ini memunculkan berbagai pendapat di kalangan pengamat kebijakan publik, serta menimbulkan kekhawatiran dampak luas di kemudian hari.
“Di satu sisi tunjangan bisa naik berlandaskan surat keputusan yang sudah ditandatangani Bupati, namun di sisi lain ada risiko temuan pemeriksaan keuangan. Pertanyaannya, bagaimana hal ini bisa terjadi?” ungkap Khairul Apit.
Terdapat pula pendapat yang mempertanyakan apakah hal ini semata-mata akibat kesalahan administrasi, atau ada unsur kesengajaan yang pada akhirnya dapat menempatkan posisi Bupati dalam situasi sulit dan seolah tertipu. Risiko terbesarnya adalah jika di kemudian hari harus dilakukan pengembalian dana tunjangan yang sudah dibayarkan kepada anggota DPRD.
Masyarakat Limapuluh Kota kini sangat mengharapkan adanya penjelasan secara terbuka dan terperinci dari Ketua TAPD mengenai indikator apa saja yang dijadikan acuan, sehingga kemampuan keuangan daerah bisa naik drastis dari “Sangat Rendah” menjadi “Sedang”.
Banyak pihak mempertanyakan logika penetapan tersebut. Pasalnya, berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan, kemampuan fiskal Limapuluh Kota berada di angka 0,004 persen — nyaris mendekati nol. Dugaan yang berkembang, kenaikan status itu dilakukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan anggota DPRD agar tunjangan mereka ikut naik, tanpa melihat kondisi keuangan riil daerah.
Tanpa penjelasan yang lengkap, dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta didukung data yang sah, kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan keuangan daerah di masa mendatang. Tidak menutup kemungkinan, BPK RI nantinya akan melakukan pemeriksaan ulang dan menetapkan perhitungan yang benar berdasarkan data yang dimilikinya.
(Agus Suprianto)












