Ketua LSM GIB Limapuluh Kota Khairul Apid Ucap kan Selamat Kepada Pasangan SAKATO

Limapuluh Kota Balai Wartawan.Com- Pasca di umum kan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dalam sidang putusan dismisal dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (04/02/2025) malam.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima setelah mempertimbangkan bantahan dari Pihak terkait  dugaan ijazah palsu dan praktik politik uang.

Majelis Hakim Konstitusi menilai bantahan tersebut beralasan secara hukum, sehingga seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dapat dijawab.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan syarat formil ambang batas selisih suara yang diajukan dalam eksepsi pihak terkait.

Hasilnya, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini, sehingga permohonan sengketa Pilkada tidak dapat diterima.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lima Puluh Kota dalam lima sudah bisa menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan pasangan Safni Sikumbang – Ahlul Badrito Resha (SAKATO) sebagai Paslon terpilih dalam Pilkada Limapuluh Kota Tahun 2024.

Ucapan selamat datang dari Ketua LSM GIB(Generasi Indonesia Bersih) Kab Limapuluh Kota Khairul Apid “Semoga Bapak Syafni Sikumbang dan Bapak Ahlul Badrito (SAKATO) dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan menjadikan Kabupaten Lima Puluh Kota semakin lebih baik. Mari kita jalin semangat kebersamaan dan persatuan. BIDUAK LALU KIAMBANG BATAUIK.”

“Terima kasih kepada Bapak Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan Bapak Rizki Kurniawan.N atas pengabdian nya. Semoga tercatat dalam bentuk amal dan ibadahnya,Saya selaku tokoh dari Blok M terharu dengan sikap sportif Bupati Safaruddin,patut kita jadi kan beliau contoh yang baik dalam berpolitik,”ucap Apid kepada media. (Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *